
Tak Sediakan Alat Keselamatan Jantung, Borneo FC Laporkan Panpel PSIS Semarang
Usai laga antara tuan rumah PSIS dengan Borneo FC, ada sedikit hal yang dilihat tim Pesut Etam sebagai kejanggalan. Sekretaris tim Borneo FC, Hariansyah mengatakan pihaknya terganggu dengan ketidakseriusan panitia penyelenggara Stadion Moch Soebroto, Magelang, Jawa Tengah.
Pasalnya, panpel tak menyediakan alat keselamatan jantung/AED (Automated External Defribrillator) di stadion. Menurut Hariansyah, keberadaan alat tersebut sangat penting. Lantaran berhubungan dengan antisipasi keselamatan pemain. Ketentuan tentang alat AED ini juga telah diatur dalam regulasi Liga 1 2018.
Melihat hal itu, manajemen Borneo FC bereaksi cepat dengan melayangkan surat laporan ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1 2018. "Benar, kami melaporkan ke PT Liga soal tidak adanya alat AED di Stadion Moch Soebroto, Magelang. Apalagi alat itu ada dalam regulasi. Kita tidak mau hal buruk terjadi, apalagi tanpa persiapan antisipasi dari segi medis, karena alat itu berhubungan dengan nyawa orang," ungkap Hariansyah.
Pihaknya membantah laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan Borneo FC yang kalah di Stadion Moch Soebroto. Apalagi, pihaknya tak bermaksud mencari kesalahan tim lain. Menurut Hariansyah, pihaknya semata-mata ingin memajukan sepakbola Indonesia melalui ketegasan regulasi.
"Kita tidak cari-cari kesalahan tim lain. Yang jelas mau kalah atau menang di manapun, kita tetap ingin memajukan sepakbola Indonesia demi kebaikan bersama. Contohnya saat melawan Mitra Kukar, kita juga kirim surat soal AED ini, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari PT LIB," ungkap Hariansyah.
Sebelumnya PT LIB sudah jauh hari menegaskan tentang regulasi baru alat AED. Disebutkan alat itu berfungsi sebagai alat standar untuk memberikan pertolongan pertama pada seseorang yang terkena serangan jantung.
Untuk memastikan alat tersebut ada dan mudah dimonitor oleh pengawas pertandingan ataupun wasit, maka AED harus dimiliki setiap klub saat menggelar pertandingan kandang. Alat tersebut juga harus diletakkan di sebelah kursi wasit cadangan.
Regulasi Liga 1 pasal 48 ayat 6 ditegaskan bahwa setiap klub bukan hanya wajib menyediakan AED, tapi juga 2 unit ambulans dan AED. Apabila klub tuan rumah tidak dapat menyediakan 2 unit ambulance dan AED tersebut maka pertandingan dibatalkan dan klub tuan rumah dinyatakan kalah 0-3. Selain itu, klub tuan rumah juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta
Pasalnya, panpel tak menyediakan alat keselamatan jantung/AED (Automated External Defribrillator) di stadion. Menurut Hariansyah, keberadaan alat tersebut sangat penting. Lantaran berhubungan dengan antisipasi keselamatan pemain. Ketentuan tentang alat AED ini juga telah diatur dalam regulasi Liga 1 2018.
Melihat hal itu, manajemen Borneo FC bereaksi cepat dengan melayangkan surat laporan ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1 2018. "Benar, kami melaporkan ke PT Liga soal tidak adanya alat AED di Stadion Moch Soebroto, Magelang. Apalagi alat itu ada dalam regulasi. Kita tidak mau hal buruk terjadi, apalagi tanpa persiapan antisipasi dari segi medis, karena alat itu berhubungan dengan nyawa orang," ungkap Hariansyah.
Pihaknya membantah laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan Borneo FC yang kalah di Stadion Moch Soebroto. Apalagi, pihaknya tak bermaksud mencari kesalahan tim lain. Menurut Hariansyah, pihaknya semata-mata ingin memajukan sepakbola Indonesia melalui ketegasan regulasi.
"Kita tidak cari-cari kesalahan tim lain. Yang jelas mau kalah atau menang di manapun, kita tetap ingin memajukan sepakbola Indonesia demi kebaikan bersama. Contohnya saat melawan Mitra Kukar, kita juga kirim surat soal AED ini, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari PT LIB," ungkap Hariansyah.
Sebelumnya PT LIB sudah jauh hari menegaskan tentang regulasi baru alat AED. Disebutkan alat itu berfungsi sebagai alat standar untuk memberikan pertolongan pertama pada seseorang yang terkena serangan jantung.
Untuk memastikan alat tersebut ada dan mudah dimonitor oleh pengawas pertandingan ataupun wasit, maka AED harus dimiliki setiap klub saat menggelar pertandingan kandang. Alat tersebut juga harus diletakkan di sebelah kursi wasit cadangan.
Regulasi Liga 1 pasal 48 ayat 6 ditegaskan bahwa setiap klub bukan hanya wajib menyediakan AED, tapi juga 2 unit ambulans dan AED. Apabila klub tuan rumah tidak dapat menyediakan 2 unit ambulance dan AED tersebut maka pertandingan dibatalkan dan klub tuan rumah dinyatakan kalah 0-3. Selain itu, klub tuan rumah juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta